Sunday, 10 May 2015

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Otoritas Jasa Keuangan atau lebih dikenal dengan istilah OJK, adalah sebuah lembaga pengawasan jasa keuangan yang independen dan mengawasi industri perbankan, pasar modal, reksadana, perusahaan pembiayaan, dana pensiun dan asuransi. Tujuan dibentuknya OJK yaitu untuk mengatasi kompleksitas keuangan global dari ancaman krisis, menghilangkan penyalahgunaan kekuasaan, dan mencari efisiensi di sektor perbankan dan keuangan lainnya.

Keberadaan Otoritas Jasa Keuangan (Otoritas Jasa Keuangan) sebagai suatu lembaga pengawasan sektor keuangan di Indonesia yg perlu diperhatikan, karena ini harus dipersiapkan dengan baik segala hal untuk mendukung keberadaan Otoritas Jasa Keuangan tersebut
. Pada dasarnya OJK mempunyai fungsi dan tujuan dalam pembentukannya, seperti yang sudah dijelaskan dalam pengertian OJK sendiri.

Fungsi Otoritas Jasa Keuangan:
  • Mengawasi aturan main yang sudah dijalankan dari forum stabilitas keuangan.
  • Menjaga stabilitas sistem keuangan.
  • Melakukan pengawasan non-bank dalam struktur yg sama seperti sekarang.
  • Pengawasan bank keluar dari otoritas BI sebagai bank sentral dan dipegang oleh lembaga  baru.
Tujuan Dalam Pembentukan Otoritas Jasa Keuangan:
  • Untuk mencapainya, BI dalam melaksanakan kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten, dan transparan dgn mempertimbangkan kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian.
  • Mengatasi kompleksitas keuangan global dari ancaman krisis.
  • Menciptakan satu otoritas yang lebih kuat dengan memiliki sumber daya manusia dan ahli yang mencukupi.
Tentang Otoritas Jasa Keuangan

Sebagaimana diketahui bahwa krisis yang melanda di tahun 1998 telah membuat sistem keuangan Indonesia porak poranda. Sejak itu maka lahirlah kesepakatan untuk membentuk Otoritas Jasa Keuangan yang menurut undang-undang tersebut harus terbentuk pada tahun 2002. Meskipun Otoritas Jasa Keuangan dibidani berdasarkan kesepakatan dan diamanatkan oleh UU, nyatanya sampai dengan 2002 draft pembentukan Otoritas Jasa Keuangan belum ada, sampai akhirnya UU No 23/1999 tentang Bank Indonesia (BI) tersebut direvisi, menjadi UU No 24 2004 yang menyatakan tugas BI adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.

Kemudian pada tanggal 27 Oktober 2011,  RUU Otoritas Jasa Keuangan disahkan oleh DPR, dan selanjutnya Pemerintah mensahkan dan mengundangkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dalam Lembaran Negara Republik pada tanggal 22 November 2011. Berikut merupakan ringkasan dari isi Undang Undang Nomor 21 Tahun 2011.

Otoritas Jasa Keuangan, yang selanjutnya disingkat OJK, adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
OJK berkedudukan di ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dan berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.

OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap:
  1. Kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan;
  2. Kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal; dan
  3. Kegiatan jasa keuangan di sektor Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.
Untuk melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan di sektor Perbankan OJK mempunyai wewenang:
1. Pengaturan dan pengawasan mengenai kelembagaan bank yang meliputi:
  • Perizinan untuk pendirian bank, pembukaan kantor bank, anggaran dasar, rencana kerja, kepemilikan, kepengurusan dan sumber daya manusia, merger, konsolidasi dan akuisisi bank, serta pencabutan izin usaha bank; dan
  • Kegiatan usaha bank, antara lain sumber dana, penyediaan dana, produk hibridasi, dan aktivitas di bidang jasa;
2. Pengaturan dan pengawasan mengenai kesehatan bank yang meliputi:
  • Likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, kualitas aset, rasio kecukupan modal minimum, batas maksimum pemberian kredit, rasio pinjaman terhadap simpanan, dan pencadangan bank;
  • Laporan bank yang terkait dengan kesehatan dan kinerja bank;
  • Sistem informasi debitur;
  • Pengujian kredit (credit testing); dan
  • Standar akuntansi bank;
3. Pengaturan dan pengawasan mengenai aspek kehati-hatian bank, meliputi:
  • Manajemen risiko;
  • Tata kelola bank;
  • Prinsip mengenal nasabah dan anti pencucian uang; dan
  • Pencegahan pembiayaan terorisme dan kejahatan perbankan; dan
4. Pemeriksaan bank.
Untuk melaksanakan tugas pengaturan, OJK mempunyai wewenang:
  • Menetapkan peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini;
  • Menetapkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
  • Menetapkan peraturan dan keputusan OJK;
  • Menetapkan peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan;
  • Menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK;
  • Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa Keuangan dan pihak tertentu;
  • Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola statuter pada Lembaga Jasa Keuangan;
  • Menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan menatausahakan kekayaan dan kewajiban; dan
  • Menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

Untuk melaksanakan tugas pengawasan OJK mempunyai wewenang:
  • Menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan;
  • Mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif;
  • Melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan Konsumen, dan tindakan lain terhadap Lembaga Jasa Keuangan, pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
  • Memberikan perintah tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan dan/atau pihak tertentu;
  • Melakukan penunjukan pengelola statuter;
  • Menetapkan penggunaan pengelola statuter;
  • Menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan; dan
  • Memberikan dan/atau mencabut:
1. Izin usaha;
2. Izin orang perseorangan;
3. Efektifnya pernyataan pendaftaran;
4. Surat tanda terdaftar;
5. Persetujuan melakukan kegiatan usaha;
6. Pengesahan;
7. Persetujuan atau penetapan pembubaran; dan
8. penetapan lain,
Sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

DEWAN KOMISIONER


OJK dipimpin oleh Dewan Komisioner yang bersifat kolektif dan kolegial. Dewan Komisioner ditetapkan dengan Keputusan Presiden dan beranggotakan 9 (sembilan) orang anggota yang susunan terdiri atas:
  • Seorang Ketua merangkap anggota;
  • Seorang Wakil Ketua sebagai Ketua Komite Etik merangkap anggota;
  • Seorang Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota;
  • Seorang Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap anggota;
  • Seorang Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota;
  • Seorang Ketua Dewan Audit merangkap anggota;
  • Seorang anggota yang membidangi edukasi dan perlindungan Konsumen;
  • Seorang anggota Ex-officio dari Bank Indonesia yang merupakan anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia; dan
  • Seorang anggota Ex-officio dari Kementerian Keuangan yang merupakan pejabat setingkat eselon I Kementerian Keuangan.
Anggota Dewan Komisioner dari huruf a sampai dengan huruf g dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat berdasarkan calon anggota yang diusulkan oleh Presiden

PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN MASYARAKAT
Untuk perlindungan Konsumen dan masyarakat, OJK berwenang melakukan tindakan pencegahan kerugian Konsumen dan masyarakat, yang meliputi:
  • Memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat atas karakteristik sektor jasa keuangan, layanan, dan produknya;
  • Meminta Lembaga Jasa Keuangan untuk menghentikan kegiatannya apabila kegiatan tersebut berpotensi merugikan masyarakat; dan
  • Tindakan lain yang dianggap perlu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
HUBUNGAN KELEMBAGAAN
Dalam melaksanakan tugasnya, OJK berkoordinasi dengan Bank Indonesia dalam membuat peraturan pengawasan di bidang Perbankan antara lain:
  • Kewajiban pemenuhan modal minimum bank;
  • Sistem informasi perbankan yang terpadu;
  • Kebijakan penerimaan dana dari luar negeri, penerimaan dana valuta asing, dan pinjaman komersial luar negeri;
  • Produk perbankan, transaksi derivatif, kegiatan usaha bank lainnya;
  • Penentuan institusi bank yang masuk kategori systemically important bank; dan
  • data lain yang dikecualikan dari ketentuan tentang kerahasiaan informasi.
Untuk menjaga stabilitas sistem keuangan, dibentuk Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan dengan anggota terdiri atas:
  • Menteri Keuangan selaku anggota merangkap koordinator;
  • Gubernur Bank Indonesia selaku anggota;
  • Ketua Dewan Komisioner OJK selaku anggota; dan
  • Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan selaku anggota.
KETENTUAN PERALIHAN

Sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya beralih dari Menteri Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan ke OJK.

Sejak tanggal 31 Desember 2013, fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan beralih dari Bank Indonesia ke OJK.
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
  1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3467) dan peraturan pelaksanaannya;
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Tahun 1992 Nomor 7 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790) dan peraturan pelaksanaannya;
  3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3477) dan peraturan pelaksanaannya;
  4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3608) dan peraturan pelaksanaannya;
  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4962) dan peraturan pelaksanaannya;
  6. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4867) dan peraturan pelaksanaannya; dan
  7. peraturan perundang-undangan lainnya di sektor jasa keuangan.

BANK SENTRAL

Fungsi bank sentral

1. Mencetak dan mengedarkan uang kertas/uang logam
Pemerintah memberi kekuasaan kepada bank sentral untuk mencetak uang, tugas ini dilakukan dalam rangka menjamin tersedianya uang kas yang cukup serta lalu lintas pembayaran yang efisien.

2. Sebagai pemegang kas dan penasihat keuangan pemerintah
Bank sentral menyimpan uang milik pemerintah dan bank sentral membantu memperlancar kegiatan keuangan pemerintah dengan cara membantu dalam hal penerimaan dan pembayarannya.

3. Memelihara cadangan bank-bank umum
Hal ini bertujuan untuk mengatur volume uang beredar serta mempermudah proses pembayaran dengan sistem clearing. 

  Tujuan Bank Sentral :

A. Tujuan Bank Indonesia Dalam UUBI secara tegas dinyatakan dalam Pasal 7 bahwa tujuan Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah yang merupakan single objective Bank Indonesia. Kestabilan nilai rupiah yang dimaksud adalah kestabilan nilai rupiah terhadap barang dan jasa yang tercermin dari perkembangan laju inflasi serta kestabilan terhadap mata uang negara lain yang tercermin pada perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain. Perumusan tujuan Bank Indonesia dalam bentuk single objective ini dimaksudkan untuk memperjelas sasaran yang akan dicapai dan batasan tanggung jawab yang harus dipikul oleh Bank Indonesia. Hal ini berbeda dengan tujuan Bank Indonesia dalam Undangundang Nomor 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral yang dirumuskan secara umum yaitu “meningkatkan taraf hidup rakyat”.

B. Tugas Bank Indonesia Dalam rangka mencapai tujuan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah, Bank Indonesia didukung oleh tiga pilar yang merupakan 3(tiga) bidang utama tugas Bank Indonesia yaitu: menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta mengatur dan mengawasi bank.

Menurut UU No. 10 tahun 1998, Sumber-sumber dana tersebut adalah :
  1. Dana yang bersumber dari bank itu sendiri (Dana Pihak Ke-1) ; yaitu berupa Setoran modal dari pemegang saham, Tambahan Modal Disetor, Cadangan- Cadangan bank, Laba bank yang belum dibagi. Dana sendiri lazim disebut pula dengan dana pihak kesatu yang berasal dari pemegang saham atau pemilik. Pada dasarnya setiap bank akan selalu berusaha untuk meningkatkan jumlah dana sendiri, selain untuk memenuhi kewajiban menyediakan modal minimum (CAR=Capital Adequacy Ratio) juga untuk memperkuat kemampuan ekspansi dan bersaing. Kemampuan setiap bank untuk meningkatkan modal akan tercermin dari besarnya CAR bank tersebut. Hal ini merupakan salah satu ukuran tingkat kemampuan dan kesehatan suatu bank, yang akhirnya akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap suatu bank (baik di dalam maupun di luar negeri). Perolehan dana dari sumber bank itu sendiri (modal sendiri) maksudnya adalah dana yang diperoleh dari dana bank salah satu jenis dana yang bersumber dari bank itu sendiri adalah modal setor dari para pemegang saham. Dana sendiri adalah dana yang berasal dari para pemegang saham bank atau pemilik saham. Sumber dana ini merupakan sumber dana dari modal sendiri. Modal sendiri maksudnya adalah modal setoran dari para pemegang sahamnya. Apabila saham dalam portepel belum habis terjual, sedangkan kebutuhan dana masih perlu, maka pencariannya dapat dilkukan dengan menjual saham kepada pemegang sahm lama. Akan tetapi jika tujuan perusahaan untuk melakukan ekspansi, maka perusahaan dapat mengeluarkan saham baru dan menjual saham baru tersebut di pasar modal.
2.      Dana yang bersumber dari lembaga lainnya (Dana Pihak Ke-2) ; yaitu berupa, Kredit likuiditas dari Bank Indonesia, Pinjaman antar bank (interbank call money), Repurchase Agreement , Fasilitas diskonto, Pinjaman dari bank-bank luar negeri, Pinjaman dari Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB), Surat berharga pasar uang (SBPU), Obligasi (Bond) dan saham. Untuk memperoleh dana dari masyarakat luas bank dapat menggunakan tiga macam jenis simpanan (rekening). Masing-masing jenis simpanan memiliki keunggulan tersendiri, sehingga bank harus pandai dalam menyiasati pemilihan sumber dana.


3.      Dana yang berasal dari masyarakat (Dana Pihak Ke-3) ; yaitu berupa, Giro (demand deposit) yang didalamnya terdapat simpanan pihak ketiga, penarikan dana dapat dilakukan setiap saat melalui cek (Cek atas nama, Cek atas unjuk, Cek silang, Cek kosong) dan bilyet giro, Tabungan (saving deposit), Simpanan Depsito ( Deposito berjangka, Sertifikat Deposito, Deposito on call ).



No comments:

Post a Comment

LinkWithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...