Otoritas
Jasa Keuangan (OJK)
Otoritas
Jasa Keuangan atau lebih dikenal dengan istilah OJK, adalah sebuah lembaga
pengawasan jasa keuangan yang independen dan mengawasi industri perbankan,
pasar modal, reksadana, perusahaan pembiayaan, dana pensiun dan asuransi.
Tujuan dibentuknya OJK yaitu untuk mengatasi kompleksitas keuangan global dari
ancaman krisis, menghilangkan penyalahgunaan kekuasaan, dan mencari efisiensi
di sektor perbankan dan keuangan lainnya.
Keberadaan
Otoritas Jasa Keuangan (Otoritas Jasa Keuangan) sebagai suatu lembaga
pengawasan sektor keuangan di Indonesia yg perlu diperhatikan, karena ini harus
dipersiapkan dengan baik segala hal untuk mendukung keberadaan Otoritas Jasa
Keuangan tersebut


